Judi Online
Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita
Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi online.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekingi situs judi online (Judol).
A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Polisi sita Rp 16 miliar
Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari A dan istrinya inisial D.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir. Dua pelaku lainnya yakni A dan AK telah ditangkap.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Polisi masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.