Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Update Kasus Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap 12 pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi terkait judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus judi online masih dalam pendalaman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus judi online masih dalam pendalaman.


“Masih pendalaman dulu, mohon waktu sabar dulu masih pendalaman ya nanti kalau sudah oke nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” tegasnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).


Saat ditanya apakah ada sejumlah pejabat yang akan ditangkap.

Baca juga: Kapolri Pastikan Bakal Sikat Habis Oknum Kementerian Komdigi yang Terlibat Judi Online


Wira enggan memberikan tanggapan lebih jauh sebab tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro masih bekerja.


“Nanti kita sampaikan ya,” tukas dia.

 

Setelah pernyataan itu, Wira langsung mengatupkan kedua tangannya di depan dada. 


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu masih dalam proses pendalaman. 

“Nanti kami update, masih didalami,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).


Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam perkara judi online (judol), Jumat (1/11/2024). 


Ke-16 tersangka ini di antaranya 12 pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi serta 4 warga sipil. 

Baca juga: Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang

Dalam penggeledahan di kantor satelit pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. 


Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut dibina agar tidak diblokir.


Dari setiap situs yang dibina oknum Komdigi, mereka harus membayar uang jutaan rupiah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan