Sabtu, 4 Oktober 2025

Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Shutterstock
Ilustrasi. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. 

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat.

Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk. Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.

“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Sabtu(10/8/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved