Kamis, 2 Oktober 2025

Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Shutterstock
Ilustrasi. Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak. 

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Ketika membayar pajak terlambat, tentu ada kekhawatiran tersendiri terkait sanksi yang dikenakan, dan berakhir membayar pajak dengan jumlah yang lebih.

Nah jangan panik ya, karena saat ini Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Mal, Ini 12 Lokasinya di Jakarta

Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

Sebelum mengurusnya, berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak

2. Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

3. Sistem Penghapusan

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

4. Batas Waktu Penghapusan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved