Penjual Konten Asusila Anak asal Kendal Memiliki 107 Member Berlangganan dan 25.000 User di Telegram
Pengungkapan bermula saat polisi patroli siber di platform media sosial dan menemukan Telegram bernama Deflamingo yang sebarkan dan jual video porno
Editor:
Eko Sutriyanto
Ist
Mafa (20) yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menjadi admin untuk menjualbelikan video pornografi dewasa dan anak.
Polisi lalu menangkap MAFA di indekosnya di Bandung pada Jumat (26/7/2024).
Tak lama kemudian, MAFA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar Ade Safri.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Punya Ratusan Member Berlangganan
Sumber: TribunJakarta
Baca Juga
Belasan Pelajar SMP dan SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Tertular HIV |
![]() |
---|
Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
5 Fakta Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser: Dibayar Orang Tua, Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
1.480 Kasus HIV di Solo Tahun 2025: 15 Adalah Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.