Judi Online
Markas Judi Online di Apartemen Grogol Jakbar Digerebek Polisi, 7 Orang Diciduk
Adapun pengungkapan kasus itu berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi ke
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di kawasan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat yang dijadikan markas judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil menangkap tujuh orang.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis (4/7/2024).
Adapun pengungkapan kasus itu berdasarkan dari laporan masyarakat, terkait dugaan adanya praktik judi online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Baca juga: Foto-fotonya Dicuri Lalu Dijadikan Penipuan Open BO, Dua Wanita Kembar Lapor ke Polres Metro Jaksel
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang lainnya yakni seorang pria berinisial MHP (41) yang merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," jelasnya.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.