Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Jamalinus menuturkan, SA sebelum ditangkap sempat bertemu dengan teman-temannya di restoran daerah Jakarta Selatan.
Meski begitu usai ditangkap polisi, SA mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.
"Nyesel banget," pungkasnya.
Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Inex
Sebelumnya, Polisi menyebut SA (22) mantan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Inex atau ekstasi usai sebelumnya berhasil diamankan.
Adapun hal itu juga dibuktikan dengan turut disitanya satu buah plastik klip kosong yang sebelumnya diduga kuat berisi narkoba jenis Inex pada saat proses penangkapan SA.

SA dikatakan Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex," ucap Jamalinus kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, polisi yang kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel SA terdapat bukti chat yang mengarah pada penggunaan barang haram tersebut.
Dalam chat itu SA terbukti mengeluhkan bahwa kepalanya merasa pusing lantaran usai mengkonsumsi narkoba.
"Dari percakapannya ada kata-kata menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah I ini dugaan kami adalah Inex," jelasnya.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam
Dugaan tersebut kata Jamalinus juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap SA.
Dalam pengecekan itu, urine daripada SA positif mengandung zat narkotika.
"Hasil pengecekan urine daripada SA positif mengandung amphetamine, metaphetamine dan benzodiazepine," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Metro Gambir dikabarkan menangkap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang berinisial SA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal ini, Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
Jamalinus pun menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap SA.
"Benar, masih dalam pengembangan," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Meski begitu Kapolsek masih enggan membeberkan secara detail mengenai kasus itu termasuk jenis narkoba dan kronologi penangkapan tersebut.
"Mohon waktu kamu kami sampaikan ke teman-teman," pungkasnya.
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.