Selasa, 30 September 2025

Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya

Jamalinus menuturkan, SA sebelum ditangkap sempat bertemu dengan teman-temannya di restoran daerah Jakarta Selatan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan saat menampilkan bukti foto plastik klip diduga berisi narkoba jenis Inex terkait kasus penangkapan mantan Caleg DPRD Kota Tangerang, SA (22/) di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Meski begitu usai ditangkap polisi, SA mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.

"Nyesel banget," pungkasnya.

Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Inex

Sebelumnya, Polisi menyebut SA (22) mantan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) terbukti mengkonsumsi narkoba jenis Inex atau ekstasi usai sebelumnya berhasil diamankan.

Adapun hal itu juga dibuktikan dengan turut disitanya satu buah plastik klip kosong yang sebelumnya diduga kuat berisi narkoba jenis Inex pada saat proses penangkapan SA.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

SA dikatakan Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan ditangkap di sebuah kamar apartemen di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari kemarin.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex," ucap Jamalinus kepada wartawan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Tak hanya itu, polisi yang kemudian melakukan pengecekan terhadap ponsel SA terdapat bukti chat yang mengarah pada penggunaan barang haram tersebut.

Dalam chat itu SA terbukti mengeluhkan bahwa kepalanya merasa pusing lantaran usai mengkonsumsi narkoba.

"Dari percakapannya ada kata-kata menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah I ini dugaan kami adalah Inex," jelasnya.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam

Dugaan tersebut kata Jamalinus juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap SA.

Dalam pengecekan itu, urine daripada SA positif mengandung zat narkotika.

"Hasil pengecekan urine daripada SA positif mengandung amphetamine, metaphetamine dan benzodiazepine," pungkasnya.

Sebelumnya, Polsek Metro Gambir dikabarkan menangkap bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang berinisial SA terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Terkait hal ini, Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan membenarkan mengenai penangkapan tersebut.

Jamalinus pun menerangkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap SA.
"Benar, masih dalam pengembangan," kata Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Meski begitu Kapolsek masih enggan membeberkan secara detail mengenai kasus itu termasuk jenis narkoba dan kronologi penangkapan tersebut.

"Mohon waktu kamu kami sampaikan ke teman-teman," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved