Selasa, 30 September 2025

Polisi Amankan 73 Kilogram Ganja dari Tangan Kurir Sekaligus Pengedar di Beji Depok

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Depok pada Jumat (7/6/2024)

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja - Polda Metro Jaya mengamankan pria berinsial AR yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba di Beji Depok Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 73,26 Kilogram narkoba jenis ganja. 

Di lokasi terpisah, polisi juga menyita 25,19 Kilogram ganja di kawasan Tapos, Depok, dari tangan tersangka AH.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Hengki.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelabui Polisi, Seorang Kurir Samarkan 73 Kg Ganja dengan Tumpukan Ikan Asin di Depok

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved