'Mama, Dede Laper', Tangis Anak yang Disekap Bersama Orang Tuanya di Jakarta Utara
Satu keluarga diduga disekap di sebuah kantor di Jl Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan yang sama, open BO," ujarnya.
Ia juga menuturkan, kedua pelaku menyekap korban karena ingin menguasai harta RJ.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Bisa Bayar Utang, Pasutri dan 2 Anak di Bawah Umur Disekap Bos Suami dalam Kantor di Penjaringan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino/Rr Dewi Kartika H/Ferdinand Waskita Suryacehya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.