Seorang Pengacara Ikut Ditangkap soal Kasus Pemalsuan Pelat hingga KTA DPR
Polda Metro kembali menangkap satu pelaku lain yakni seorang pengacara inisial HI terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Pixabay/qimono
Ilustrasi penangkapan. Polda Metro kembali menangkap satu pelaku lain yakni seorang pengacara inisial HI terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR.
“MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu,” tambahnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Pemalsu Pelat Dinas DPR hingga KTA Bodong
Dia pun mengingatkan tindakan memalsukan plat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara
“Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR,” ujar Nazarudin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.