Senin, 29 September 2025

Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Tiga Orang Tersangka, Ini Cara Licik Pelaku 'Bermain'

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa supervisor SPBU dan menyita dua botol berukuran masing-masing 600 ml

Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com
Polisi menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan, Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bensin Pertalite campur air di sebuah SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi yang menyebabkan sejumlah kendaraan mogok.

Tiga dari lima orang ini diputuskan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Adapun ketiga tersangka kasus bensin campur air tersebut yakni Nasrudin selaku sopir tangki, Muhamad Apip selaku kernet serta Engkos Kosasisih selaku sekuriti SPBU.

Firdaus menceritakan, kasus ini berawal saat sejumlah kendaraan mogok ketika selesai mengisi BBM di SPBU tersebut pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa supervisor SPBU dan menyita dua botol berukuran masing-masing 600 ml berisi sampel Pertalite yang diduga kuat bercampur dengan air.

Keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WIB kepolisian bersama pihak Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU.

"Terdapat empat dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ungkapnya.

Baca juga: Sopir Truk Mebel Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Belum Punya SIM

Dalam penyelidikan, dua orang yang merupakan awak mobil tangki (AMT) di Karawang. Tak hanya itu, dilakukan pengembangan dan ditangkap lagi tiga terduga pelaku.

"Tim sat reskrim (turut) mengamankan barang bukti selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," tutur Firdaus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata hanya tiga orang saja yang terlibat dalam tindak kejahatan ini. 

Aksinya bermula saat tersangka Nana dan Apin mengirimkan 32 kiloliter Pertalite dari depot pool terminal Cikampek.

Tujuan pertama mereka adalah SPBU di daerah Karawang dan menurunkan sebanyak 8 kiloliter Pertalite. 

Baca juga: Tenangnya Suami Sandra Dewi saat Tangan Diborgol dan Digiring ke Mobil Tahanan, Susul Helena Lim

Di lokasi, kedua tersangka lantas membuat sebuah penawaran kepada tersangka Engkos selaku sekuriti SPBU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan