Pengakuan Pengendara Mobil Korban Koboi Mampang: Karena Sudah Ada Pistol, Kami Merasa Ketakutan
Korban dianggap menghalangi laju mobil yang dikemudikan pelaku. Pelaku kemudian memepet dan memukul kaca mobil korban.
Polisi telah melakukan gelar perkara yang hasilnya menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana. Atas dasar itu, polisi menetapkan HRR sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata David.
Koboi jalanan itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ''Saya Kepikiran Rekam Video'' Takutnya Sopir Mobil Korban Koboi Mampang Saat Ditodong Airsoft Gun
dan
Punya Airsoft Gun dan Peluru Tajam, Koboi Mampang Ngaku Buat Gaya-gayaan
Sumber: TribunJakarta
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Fadi Alaydrus: Merawat Diri Bukan Lagi Tabu bagi Pria |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Hotman Paris Bingung Suami Mpok Alpa Daftarkan Perwalian Anak, Bahas soal Hukum Waris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.