Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Pademangan Jakarta Utara
Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Istimewa
ILUSTRASI curanmor - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.
E pun kata HS mendapat senjata itu dari hasil pembelian di wilayah Jabung, Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta.
"Pelaku E pun kini telah kami ketahui keberadaanya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
--
Baca Juga
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah 8 Tahun di Jakut, Termasuk Ibu Kandung |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Hasil Autopsi Penyebab Kematian Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut |
![]() |
---|
Fakta Kos di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Bocah 8 Tahun Tewas, Orang Tua Cerai 4 Bulan Lalu |
![]() |
---|
Razman Nasution Sakit dan Beri Bukti Rontgen, Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
4 Fakta Anak Perempuan Tewas di Kamar Kos Penjaringan Jakut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.