Peneliti: Perdamaian Dan Kerukunan Indonesia Jangan Dinodai Oleh Kepentingan Sesaat
Upaya mewujudkan dan memelihara kerukunan serta perdamaian masyarakat Indonesia yang beragam merupakan perjuangan yang belum usai.
Ia melanjutkan bahwa tidak dipungkiri bahwa potensi terjadinya kampanye secara negatif akan tetap ada, mengingat hal yang demikian pernah terjadi di Indonesia.
Tapi diberharapkan hal yang sama tidak terjadi lagi karena akan berdampak buruk pada perkembangan demokrasi di Indonesia. Selain itu, residu pertikaian pasca Pemilu berpotensi menyisakan kerenggangan hubungan sosial di masyarakat.
“Mulai dari kurangnya interaksi antar kelompok, literasi masyarakat yang kurang, serta pemahaman publik yang keliru atas berbagai isu internasional, bisa menjadi faktor suatu kelompok masyarakat termakan narasi intoleran,” imbuh Libas.
Selain itu, kata Libas, Informasi dari media sosial atau internet dapat memberikan informasi yang tepat, tetapi tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menyaring informasi tersebut.
Oleh karena itu, pemahaman kritis terhadap isu-isu internasional perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa mengambil kesimpulan dengan lebih berimbang.
Dalam pandangannya, walaupun seringkali dikesampingkan, fenomena kurangnya literasi atau bahkan konsumsi bahan bacaan yang salah, menjadikan penyakit intoleransi justru semakin kuat menancapkan akarnya.
Oleh karenanya, menjadi tugas sesama anak bangsa dalam mencegah penyebarannya mulai dari lingkup keluarga untuk terbebas dari sikap intoleran, dengan secara aktif menyebarkan konten moderasi beragama pada orang terdekat.
Libas menambahkan jika dirinya optimis tahun 2024 akan semakin menunjukkan iklim yang kondusif bagi perbedaan di Indonesia.
Terlepas dari segala kekurangan yang masih ada, perdamaian antar umat beragama di Indonesia selalu terasa dan akan semakin menguat di tahun-tahun mendatang.
“Kita berharap tahun politik ini tidak memberikan pengaruh negatif terhadap situasi kehidupan umat beragama di Indonesia. Kalaupun ada, kita berharap pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menanganinya, tidak hanya melalui solusi jangka pendek, namun juga dapat memberikan jalan keluar yang berkesinambungan serta dapat mengakomodasi semua pihak,” urai Libas.
MK Hapus Pemilu Serentak, Pimpinan Komisi II DPR: Ada Kesadaran Baru |
![]() |
---|
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Lamhot Sinaga: DPR Berkewajiban Revisi UU Pemilu |
![]() |
---|
MK Serahkan Rumusan Masa Transisi Pemilu-Pilkada ke DPR dan Pemerintah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak, Kini Dibagi Lokal dan Nasional, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.