Pilkada Serentak 2024
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ihwal anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut saat ini anggaran yang sudah tersedia baru mencapai 60 persen.
Baca juga: Ketua DKPP: Politik Uang Makin Marak dalam Pemungutan Suara Ulang Pilkada
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Biro Logistik, secara umum anggaran aman, walaupun memang untuk PSU Pilkada Papua itu belum 100 persen, masih tersisa 40 persen lagi,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
PSU Pilkada Provinsi Papua dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, PSU juga akan digelar di Kabupaten Boven Digoel.
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Idham menegaskan, KPU akan melaksanakan putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang di Delapan Daerah Berjalan Lancar
Daerah luar Papua, KPU juga sedang bersiap menyelenggarakan PSU di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Idham menyebut pendaftaran bakal pasangan calon untuk kedua daerah itu akan dibuka pada 26–28 Juni 2025.
“PSU di sana karena pada 27 November 2024 mayoritas pemilih memilih kotak kosong,” jelasnya.
Baca juga: Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan seluruh tahapan PSU harus rampung tahun ini agar seluruh daerah memiliki kepala daerah definitif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.