Senin, 29 September 2025

MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak, Kini Dibagi Lokal dan Nasional, Apa Maksudnya?

MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas d

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Suasana perhitungan suara di TPS 053, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). / Fransiskus Adhiyuda   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat

Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.

Norma hukum terkait teknis pelaksanaan pemilu, menurut MK, wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.

Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif diminta segera menyiapkan regulasi teknis dan kalender pemilu yang menyesuaikan dua tahap penyelenggaraan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan