Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Pria Jual 20 Ribu Data Nasabah yang Diklaim Milik Bank BCA ke Dark Website 

MRGP (28), seorang pria ditangkap lantaran melakukan ilegal akses dan menjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers soal ilegal akses dan menjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA). 

"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja," tuturnya.

Atas perbuatannya, MRGP pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan