Senin, 29 September 2025

Polisi Beberkan Modus Penipuan Melalui e-Commerce Jombingo: Jual-Beli Dapat Komisi

Pelaku menyebut aplikasi tersebut merupakan aplikasi jual-beli dengan sistem komisi jika bersedia bergabung.

Dok. pribadi
Ilustrasi Akun Jombingo. Polisi membeberkan modus pelaku penipuan melalui aplikasi e-Commerce Jombingo yang korbannya merugi hingga puluhan juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan modus pelaku penipuan melalui aplikasi e-Commerce Jombingo yang korbannya merugi hingga puluhan juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan awalnya korban ditawari melalui email oleh para pelaku.

Pelaku menyebut aplikasi tersebut merupakan aplikasi jual-beli dengan sistem komisi jika bersedia bergabung.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Terhadap Mario Teguh

"Korban mendapat pesan email dari [email protected] yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual-beli dengan sistem komisi," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Ade mengatakan para korban yang melapor ini mengaku tidak mengenal para pelaku tersebut. Namun, mereka tetap tertarik atas tawaran para pelaku.

Baca juga: Laporan Artis FTV Soal Kasus Video Syur Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat

"Korban tidak mengenal pengirim email yang diduga dari pihak aplikasi. Korban tertarik mengunduh dan instal aplikasi," ungkapnya.

Ade Safri menerangkan, pengguna aplikasi diharuskan top up sejumlah dana untuk memulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi.

Karena merasa yakin korban menyetorkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Di sisi lain, pengguna juga diwajibkan untuk merekrut orang lain agar bisa mengunduh aplikasi tersebut.

"Korban terlebih dahulu diminta melakukan top up," ujar dia.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Korban Merugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

Ade Safri mengatakan, seiring berjalannya waktu rupanya korban tidak lagi dapat menarik saldo yang ada di akun miliknya. 

"Atas kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan," ujar dia.


Korban Merugi Puluhan Juta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Jombingo.

Dalam hal ini ada dua laporan polisi yang sudah diterima yang korbannya merugi ditaksir mencapai puluhan jutaan rupiah.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan