Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dieksekusi ke LPKA Tangerang, AGH Bakal Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Ist
Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) pakai penutup kepala putih hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023). 

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved