Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Dieksekusi ke LPKA Tangerang, AGH Bakal Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.
Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi pihak AGH dan jaksa penuntut umum (JPU).
Artinya tak ada perubahan hukuman bagi AGH yakni tetap 3,5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor putusan pun menyerahkan AGH kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Ekesekusi putusan tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (14/6/2023).
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana
Hingga siang hari ini, menurut Syarief, proses administrasi untuk eksekusi masih berlangsung.
"Ini sedang proses," ujarnya.
Sebagai informasi, kasasi terkait perkara AGH ini telah diputuskan MA pada Selasa (13/6/2023).
Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.
Dalam amar putusannya hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.
"Tolak kasasi JPU dan anak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.