Selasa, 30 September 2025

Beroperasi Sejak Maret 2021, Pengedar Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Miliar

Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) terkait peredaran ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop. 

Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan