Beroperasi Sejak Maret 2021, Pengedar Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Miliar
Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) terkait peredaran ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.
Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diobrak-abrik seperti Habis Digali |
![]() |
---|
Posko Pengaduan Orang Hilang Pascademo, Polisi Sebut Belum Ada Laporan dari Warga |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.