Beroperasi Sejak Maret 2021, Pengedar Suplemen dan Obat Ilegal Raup Untung Hingga Rp 130 Miliar
Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku peredaran suplemen dan obat ilegal telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu dan mampu meraup keuntungan hingga Rp 130 milliar.
"Mereka melakukan kegiatan ini dari hasil pemeriksaan kami yaitu dari Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ribuan Suplemen dan Obat-Obatan Ilegal yang Dijual di Toko Online
Dalam praktiknya selama ini, dijelaskan Auliansyah, para pelaku kerap mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut kepada pedagang kecil.
Seperti diketahui, para pelaku tersebut memasarkan barang dagangannya itu melalui toko online atau e-commerce.
"Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku lantaran mengedarkan ribuan obat suplemen yang tak memiliki izin edar alias ilegal melalui toko online atau online shop.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (32) yang dimana lima orang tersebut selama ini berperan sebagai pengedar.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jutaan Butir Obat Ilegal di Wilayah Jakarta Barat
"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdangakan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Auliansyah, pelaku selama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk interlak palsu.
Selain itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan palsu yang dimana tanpa adanya izin edar dari BPOM.
"Mereka menjual secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99 dan Lazada Dominoshop96," jelasnya.
Alhasil berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya kata Auliansyah berhasil menyita sebanyak 77.061 suplemen dan obat-obatan ilegal.
"Yang terdiri dari interlak palsu yakni ada 16 botol, obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler ada 350 pis," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diobrak-abrik seperti Habis Digali |
![]() |
---|
Posko Pengaduan Orang Hilang Pascademo, Polisi Sebut Belum Ada Laporan dari Warga |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.562 Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.