Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota DPRD DKI Kenneth: DKI Jakarta Harus Punya Perda Larangan Jual Daging Hewan Peliharaan

Perda dibuat secara spesifik dan jelas mengklasifikasikan apa yang dimaksud hewan ternak dan hewan peliharaan, serta daging layak konsumsi atau tidak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. 

Kent juga menjelaskan, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014.

Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah setempat.

Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Audiensi ke Dinas KPKP DKI Soal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing

Namun, sambung Kent, dalam kasus ini diperlukan juga peran sinergi dari masyarakat untuk turut sadar bahwa konsumsi daging monyet, kucing dan anjing sangat berbahaya bagi kesehatan.

Setidaknya masyarakat bisa mulai sadar bahwa mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging monyet, kucing dan anjing tidak benar adanya.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi untuk mematahkan mitos bahwa daging monyet, kucing dan anjing bukan hanya tidak layak dikonsumsi manusia, melainkan juga beresiko membawa penyakit 'Stop Konsumsi Daging Monyet, Kucing dan Anjing!'. Ini dilakukan agar Kota Jakarta maju 'Jakarta Bebas Rabies' dan masyarakatnya beradab karena tidak memakan daging hewan peliharaan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved