Selasa, 7 Oktober 2025

Pengakuan Sujadi Penjual Daging Kucing: Beri Daun Jeruk agar Warga Tak Curiga, Dagangan Terjual

Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengaku telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing.

Editor: Glery Lazuardi
Ali Assets
KUCING 

TRIBUNNEWS.COM - Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengaku telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing dan menjualnya kepada warga dengan dalih sebagai daging kambing muda. 

Aksinya terbongkar setelah video dirinya menyembelih kucing di bawah jembatan viral di media sosial. 

Sujadi ditangkap oleh Polres Pagar Alam pada Rabu, 3 September 2025, di sebuah losmen. 

Kasus ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut penipuan konsumen, kekerasan terhadap hewan, dan pelanggaran etika jual beli pangan. 

DiIa menjajakan daging secara keliling ke pemukiman warga, terutama di pinggiran kota.
Harga jualnya sekitar Rp100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar. 

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing. 

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara." 

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Jumat (5/9/2025). 

Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.
Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya. 

"Setiap hari usai menangkap kucing di pemukiman warga dan di kawasan pasar Terminal Nendagung saya langsung memotongnya di bawah jembatan kawasan Air Perikan," bebernya. 

Ia berkeliling pinggiran kota Pagar Alam untuk menjual daging kucing seharga Rp100 ribu. 

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," imbuhnya. 

Ia mengaku tak pernah memakan daging kucing sehingga tak mengetahui rasanya. 

"Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," katanya. 

 Polisi menangkap SJ (55) karena menjual daging kucing di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved