Polda Metro Jaya Cekal CSB yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Jessica Iskandar
Pencekalan itu dilakukan setelah CSB sudah dua kali mangkir dalam panggilan pihak kepolisian.
"Yang pasti bersyukur, dengan proses yang panjang ini bisa sampai di titik ini itu luar biasa banget, terimakasih buat suami, tim pengacara, dan yang pasti aku terimakasih untuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini dan lega bahwa terlapor CSB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Jessica Iskandar.
"Ini buah perjuangan kita semua menggapai keadilan. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, buat orang yang berbuat jahat jangan macem-macem, karena hukum di Indonesia itu akan tetap bisa ditegakkan seadil-adilnya," tukasnya.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Rekening Dorman Pemicu Pembunuhan Terhadap Kacab Bank BUMN Berisi Dana Rp 70 Miliar |
![]() |
---|
Tangis Istri Gus Dur Pecah saat Peluk Ibunda Aktivis Delpedro di Polda Metro |
![]() |
---|
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
![]() |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
![]() |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.