Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri

Kapolres Bekasi mengakui ada miskomunikasi soal warga disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jakarta
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 berinsial S di Bekasi saat diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved