Warga Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kapolres Bekasi Akui Ada Miskom: Kami Harus Perbaiki Diri
Kapolres Bekasi mengakui ada miskomunikasi soal warga disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengakui adanya miskomunikasi terkait kasus warga disuruh menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.
Aloysius menjelaskan, pada saat kejadian, petugas harus melengkapi dahulu berkas perkara sesuai dengan prosedurnya.
Untuk itu, petugas tidak diperkenankan langsung menangkap pelaku karena tidak memiliki bukti yang cukup.
Aloysius juga mengakui, seharusnya petugas kepolisian tidak boleh berkata warga harus menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Imbas perkataan tersebut, saat ini petugas yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Miskomunikasi disitu, kami juga dari Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait kejadian penanganan pelaporan ini."
"Diurus dari yang pertama, siapa saja yang ditemui ibu ini, berkata apa, itu sedang dilakukan pemeriksaan," ungkap Aloysius, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (29/12/2021).
Dari viralnya peristiwa ini, pihaknya pun berjanji akan memperbaiki diri terkait pelayanan terhadap warga.
Terlebih, soal kecepatan penanganan laporan dan rasa empati terhadap masyarakat yang melaporkan kejadian.
Baca juga: Ibu di Bekasi Minta Maaf Setelah Bilang Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pria yang Cabuli Anaknya
"Betul untuk kasus-kasus seperti ini memang kami pihak kepolisian harus mengkoreksi diri, memperbaiki diri terkait dengan adanya laporan-laporan, kecepatan penanganan laporan, kemudian tindak lanjutnya."
"Karena memang ada prosedur yang harus kita lengkapi juga, jadi untuk kecepatan itu juga harus segera dipenuhi sehingga masyarakat yang datang mendapatkan empati."
"Kemudian mendapatkan pelayaanan yang cepat, ini akan kami perbaiki semua, termasuk saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang kemarin melakukan pelayanan," ungkapnya.
Viral Kisah Warga Suruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Bekasi secara mandiri menangkap pelaku pencabulan anak yang hendak kabur ke Surabaya pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Cerita tersebut baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.
Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).
Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021).
Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Kemudian, pihak kepolisian justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
Ibu Korban Menyayangkan Sikap Polisi yang Tak Peduli
DN dan keluarganya pun benar-benar menangkap sendiri pelaku lantaran khawatir menjadi buron.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta.
Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi.
DN pun menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi," ujar DN.
Di sisi lain, DN juga menyayangkan tindakan polisi yang tidak peduli dan enggan membantu saat menangkap pelaku.
Padahal, ia menilai seharusnya tugas polisi yang mengejar dan menangkap pelaku.
"Saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi."
"Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," jelasnya.
Baca juga: Pemotor Wanita di Bekasi Tewas Ditabrak Mobil Setelah Berusaha Hindari Lubang Jalanan
Alasan Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi membenarkan pengakuan DN.
Ia mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
Terlebih, saat itu pihaknya beralasan tengah melengkapi laporan tersebut seperti visum dan lainnya.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
Aloysius pun memaklumi DN dan keluarganya yang mengeluh harus menangkap sendiri pelakunya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengamankan pelaku sesuai prosedur.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan."
"Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara
Aloysius memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Cueki Laporan dan Suruh Tangkap Sendiri, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Nyaris Kabur
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)