Remaja 14 Tahun di Bekasi Dinodai Ayah Kandung, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Tetangga
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.
Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.
"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak bisa berbuat banyak.
Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani melawan.
Baca juga: Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri
Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.
"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.
Sampai sekarang, korban belum dapat berbicara banyak. Apalagi perihal iming-iming atau bentuk ancaman yang diterima selama perbuatan rudapaksa berlangsung.
"Korban sampai saat ini belum bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)