Sabtu, 4 Oktober 2025

Remaja 14 Tahun di Bekasi Dinodai Ayah Kandung, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Tetangga

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang remaja 14 tahun di Bekasi dinodai oleh ayah kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban, yakni ayah kandungnya, NN.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Bahkan, NN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.

Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka sesuai bukti-bukti pemeriksaan.

"Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Jumat (1/10/2021).

Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, pihaknya kini masih memproses perkara hukum agar dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, ayah di Bekasi berinisial NN tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun berinisial R, aksi bejat sering dilakukan saat korban tengah tertidur.

Dadan Ramlan kuasa hukun korban mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan

"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.

Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.

Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah dikakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Kesepian Ditinggal Istri

Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, usai ditinggal mendiang istri, ia justru merudapaksa putri kandungnya sendiri berusia 14 tahun.

Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.

"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban berinisial R, tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dan satu orang adik berusia delapan tahun.

Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap

Aksi bejat dilakukan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi ekonomi keluarga lanjut Dadan, bisa dikatakan kurang baik.

"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.

Aksi bejat yang dilakukan NN sudah berjalan sejak lama, pelaku awalnya menyetubuhi korban saat tengah tertidur.

"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlanjut, selang berapa lama," terangnya.

Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya untuk melapor ke polisi.

Dia memastikan, korban sudah menjalani visum dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Dinodai berulang kali

Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, aksi bejat sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan silam dan dilakukan secara berulang.

"Terakhir itu pelaku pelaku melakukan kejahatannya seminggu tiga sampai empat kali menurut keterangan korban," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban yang masih berusia 14 tahun tidak bisa berbuat banyak, tiap kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan, ia tidak bisa berbuat banyak.

Derita ini dia tanggung selama periode rudapaksa berlangsung, R hanya bisa meratapi dengan menangis sendiri tanpa berani melawan.

Baca juga: Pemuda di Jember Tega Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Ketahuan saat Korban Cuci Celana Dalam Sendiri

Bahkan adik korban kerap melihat kakaknya menangis tanpa sebab, kondisi ini diduga akibat trauma mendalam yang ia alami.

"Jadi si korban ini kan punya adik yang usia 8 tahun, menurut keterangan teman dekatnya itu si adiknya itu sering melihat kakaknya ini nangis kalau udah pulang, ditanya kenapa tapi tidak mau jawab," ucapnya.

Sampai sekarang, korban belum dapat berbicara banyak. Apalagi perihal iming-iming atau bentuk ancaman yang diterima selama perbuatan rudapaksa berlangsung.

"Korban sampai saat ini belum bicara diancamnya seperti apa, masih sulit untuk karena kita perlu trauma healing," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandungnya di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved