Minggu, 5 Oktober 2025

Remaja 14 Tahun di Bekasi Dinodai Ayah Kandung, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Tetangga

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang remaja 14 tahun di Bekasi dinodai oleh ayah kandungnya. 

Dia memastikan, korban sudah menjalami visum dan sudah dikakukan pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Kesepian Ditinggal Istri

Aksi bejat dilakukan ayah berinisial NN di Kota Bekasi, usai ditinggal mendiang istri, ia justru merudapaksa putri kandungnya sendiri berusia 14 tahun.

Dadan Ramlan kuasa hukum korban mengatakan, pelaku merupakan duda yang ditinggal cerai istri sejak lama.

"Pelaku ini duda cerai mati, ibu korban sudah meninggal dunia sejak dia kelas 1 SD," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Korban berinisial R, tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dan satu orang adik berusia delapan tahun.

Baca juga: Remaja Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Korban Menangis Ngaku Telah Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap

Aksi bejat dilakukan di rumah yang berlokasi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kondisi ekonomi keluarga lanjut Dadan, bisa dikatakan kurang baik.

"Dari posisi ekonomi tidak terlalu bagus, menengah ke bawah, mungkin si pelaku melampiaskan hasratnya ke anaknya," ucapnya.

Aksi bejat yang dilakukan NN sudah berjalan sejak lama, pelaku awalnya menyetubuhi korban saat tengah tertidur.

"Awalnya kejadiannya, menurut si korban itu malam hari, malam hari tiba-tiba pakaian korban itu ketika bangun sudah dilucuti semua. Dan itu kejadiannya berlanjut, selang berapa lama," terangnya.

Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya untuk melapor ke polisi.

Dia memastikan, korban sudah menjalani visum dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami berharap kepala Kapolres untuk segera mengambil pelaku dan agar diberikan hukuman yang setimpal," jelasnya.

Dinodai berulang kali

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved