Remaja 14 Tahun di Bekasi Dinodai Ayah Kandung, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Tetangga
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 14 tahun berinisial R.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban, yakni ayah kandungnya, NN.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Bahkan, NN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo.
Hery mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan NN sebagai tersangka sesuai bukti-bukti pemeriksaan.
"Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hery, Jumat (1/10/2021).
Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak satu hari laporan polisi diterima, pihaknya kini masih memproses perkara hukum agar dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, ayah di Bekasi berinisial NN tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berusia 14 tahun berinisial R, aksi bejat sering dilakukan saat korban tengah tertidur.
Dadan Ramlan kuasa hukun korban mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/2425/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Beraksi di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan
"Laporan sudah dilayangkan, pada 24 September 2021 di Polres Metro Bekasi Kota terkait pelecehan seksual," kata Dadan kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).
Korban lanjut Dadan, tinggal bersama pelaku dan satu orang adiknya berusia delapan tahun. Aksi bejat dilakukan di rumah daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si korban sudah diperlakukan seperti itu sekitar enam bulan lalu, korban perempuan usianya 14 tahun dan anak kandung dari pelaku," jelasnya.
Karena sudah berulang, pelaku akhir bercerita ke tetangganya. Dari situ, R memberanikan diri dibantu pamannya dan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.