Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk para warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta agar dapat memiliki surat izin dari Pemprov.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan problem virus corona 

Dalam kesempatan itu Anies juga menyampaikan, informasi secara detail soal surat izin keluar masuk DKI Jakarta sudah tertera di laman corona.jakarta.go.id.

Sehingga ia menghimbau bagi masyarakat yang membutuhkan surat izin sesuai dengan ketentuan dapat mempelajari di laman itu.

Peraturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani yakni pada, Kamis (14/5/2020).

Kebijakan yang ditetapkan berlaku bagi seluruh warga yang memiliki kartu identitas Jabodetabek.

Maupun orang asing yang memiliki izin untuk menetap di wilayah tersebut.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini DKI Jakarta dapat melalui fase terpenting saat PSBB untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Di mana diketahui DKI Jakarta merupakan titik pusat penyebaran virus ini di Indonesia.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan