Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk para warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta agar dapat memiliki surat izin dari Pemprov.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan problem virus corona 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR Code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Anies diketahui telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020.

Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan

Di mana mengatur tentang pelarangan keluar masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

Seluruh warga DKI Jakarta sudah dilarang untuk bepergian ke luar maupun berusaha masuk.

Kecuali, memang bekerja dan mendapatkan tugas dari beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya. (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)

Anies mengatakan, orang-orang yang bekerja dalam sektor tertentu akan diperbolehkan untuk mengurus izin.

Namun bagi warga di luar bidang tersebut, tidak akan mendapatkan surat izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Proses dan pengecekan surat izin akan dilakukan secara daring atau online.

Yaitu melalui laman corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir.

Dengan menyiapkan beberapa berkas seperti surat keterangan terkait dengan pekerjaan, kemudian konfirmasi dari pihak RT dan RW tempat tinggal.

Serta adanya bukti kegiatan yang akan dilakukan di luar wilayah Jabodetabek.

Baca: 3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19

Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Orang yang mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan Pemprov, akan mendapatkan surat.

Di dalam surat tersebut, ada sebuah QR Code yang berfungsi saat dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan.

Petugas di lapangan akan melakukan pemindaian terhadap QR Code yang ada di dalam surat izin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan