Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk para warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta agar dapat memiliki surat izin dari Pemprov.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan problem virus corona 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR Code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).

Anies diketahui telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020.

Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan

Di mana mengatur tentang pelarangan keluar masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

Seluruh warga DKI Jakarta sudah dilarang untuk bepergian ke luar maupun berusaha masuk.

Kecuali, memang bekerja dan mendapatkan tugas dari beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan dalam surat izin akan terdapat QR code dan nantinya dicek oleh petugas lapangan agar bisa keluar masuk wilayahnya. (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA)

Anies mengatakan, orang-orang yang bekerja dalam sektor tertentu akan diperbolehkan untuk mengurus izin.

Namun bagi warga di luar bidang tersebut, tidak akan mendapatkan surat izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Proses dan pengecekan surat izin akan dilakukan secara daring atau online.

Yaitu melalui laman corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir.

Dengan menyiapkan beberapa berkas seperti surat keterangan terkait dengan pekerjaan, kemudian konfirmasi dari pihak RT dan RW tempat tinggal.

Serta adanya bukti kegiatan yang akan dilakukan di luar wilayah Jabodetabek.

Baca: 3 Poin Pergub Nomor 47 tahun 2020 Terkait Larangan Keluar Masuk Jabodetabek saat Pandemi Covid-19

Baca: Anies Baswedan Tak akan Mempermudah Pemudik yang Kembali ke Ibu Kota: Demi Masyarakat Jakarta

Orang yang mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan Pemprov, akan mendapatkan surat.

Di dalam surat tersebut, ada sebuah QR Code yang berfungsi saat dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan.

Petugas di lapangan akan melakukan pemindaian terhadap QR Code yang ada di dalam surat izin.

"Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dilakukan secara sistem online," terang Anies.

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat."

"Di sini ada QR Code-nya dan petugas di lapangan tinggal men-scan," tambahnya.

Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin.
Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Saat dilakukan pemindaian, petugas akan mengetahui informasi yang sesuai.

Petugas hanya diperlukan memindai QR Code yang ada di dalam surat.

Anies mengatakan, untuk dapat keluar DKI Jakarta hanya cukup ada surat izin dari pemprov.

"Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan izin yang lain," jelas Anies.

Ketentuan ini, juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Namun masih memiliki kepentingan di dalam sektor khusus yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.

Baca: PSBB Tidak akan Dicabut, Sektor Usaha akan Berangsur Dibuka

Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda

Mereka harus tetap mengurus izin sama seperti peraturan untuk keluar DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, bagi orang yang akan masuk ke DKI Jakarta akan melalui proses karantina terlebih dahulu.

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang bekerja dan tinggal di dalam Jabodetabek.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus mengurus izin," ungkap Anies.

"Dan ada proses karantina apabila mereka memiliki persyaratan yang diperlukan."

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Bodebek dan Jakarta," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Anies juga menyampaikan, informasi secara detail soal surat izin keluar masuk DKI Jakarta sudah tertera di laman corona.jakarta.go.id.

Sehingga ia menghimbau bagi masyarakat yang membutuhkan surat izin sesuai dengan ketentuan dapat mempelajari di laman itu.

Peraturan ini sudah berlaku sejak ditandatangani yakni pada, Kamis (14/5/2020).

Kebijakan yang ditetapkan berlaku bagi seluruh warga yang memiliki kartu identitas Jabodetabek.

Maupun orang asing yang memiliki izin untuk menetap di wilayah tersebut.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini DKI Jakarta dapat melalui fase terpenting saat PSBB untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Di mana diketahui DKI Jakarta merupakan titik pusat penyebaran virus ini di Indonesia.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved