Virus Corona
Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan
Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk para warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta agar dapat memiliki surat izin dari Pemprov.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
"Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dilakukan secara sistem online," terang Anies.
"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat."
"Di sini ada QR Code-nya dan petugas di lapangan tinggal men-scan," tambahnya.

Saat dilakukan pemindaian, petugas akan mengetahui informasi yang sesuai.
Petugas hanya diperlukan memindai QR Code yang ada di dalam surat.
Anies mengatakan, untuk dapat keluar DKI Jakarta hanya cukup ada surat izin dari pemprov.
"Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan izin yang lain," jelas Anies.
Ketentuan ini, juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Namun masih memiliki kepentingan di dalam sektor khusus yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.
Baca: PSBB Tidak akan Dicabut, Sektor Usaha akan Berangsur Dibuka
Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda
Mereka harus tetap mengurus izin sama seperti peraturan untuk keluar DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, bagi orang yang akan masuk ke DKI Jakarta akan melalui proses karantina terlebih dahulu.
Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang bekerja dan tinggal di dalam Jabodetabek.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus mengurus izin," ungkap Anies.
"Dan ada proses karantina apabila mereka memiliki persyaratan yang diperlukan."
"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Bodebek dan Jakarta," imbuhnya.