Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan

Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan untuk para warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta agar dapat memiliki surat izin dari Pemprov.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TribunNewsmaker.com Kolase/ pixabay.com/ TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan problem virus corona 

"Semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dilakukan secara sistem online," terang Anies.

"Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat."

"Di sini ada QR Code-nya dan petugas di lapangan tinggal men-scan," tambahnya.

Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin.
Anies Baswedan tunjukkan contoh surat izin keluar masuk DKI Jakarta selama PSBB pandemi Covid-19 yang disertai dengan QR Code. Sehingga petugas lapangan tinggal melakukan pemindaian untuk mengecek keabsahan surat izin. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Saat dilakukan pemindaian, petugas akan mengetahui informasi yang sesuai.

Petugas hanya diperlukan memindai QR Code yang ada di dalam surat.

Anies mengatakan, untuk dapat keluar DKI Jakarta hanya cukup ada surat izin dari pemprov.

"Petugas di lapangan cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan izin yang lain," jelas Anies.

Ketentuan ini, juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Namun masih memiliki kepentingan di dalam sektor khusus yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.

Baca: PSBB Tidak akan Dicabut, Sektor Usaha akan Berangsur Dibuka

Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda

Mereka harus tetap mengurus izin sama seperti peraturan untuk keluar DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, bagi orang yang akan masuk ke DKI Jakarta akan melalui proses karantina terlebih dahulu.

Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang bekerja dan tinggal di dalam Jabodetabek.

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Jakarta, harus mengurus izin," ungkap Anies.

"Dan ada proses karantina apabila mereka memiliki persyaratan yang diperlukan."

"Ini memang tidak berlaku untuk masyarakat Bodebek dan Jakarta," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan