Virus Corona
Cerita Calon Pengantin Ubah Rencana Pernikahan Karena Corona: Geser Waktu Akad Hingga Tunda Resepsi
Sejumlah pasangan calon pengantin mengubah rencana pernikahan untuk menghindari kumpulan massa ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19)
"Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Penetapan status tanggap bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.
Baca: Cerita Johan Budi Kunjungi Dapil Disaat Reses DPR: Tak Ada Kepanikan di Daerah Soal Corona
Sebab, jumlah kasus yang disampaikan hingga Jumat (20/3/2020) berada pada angka yang tinggi.
Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 18.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif.
Dengan rincian 125 dirawat, 66 melakukan isolasi mandiri, 13 orang sembuh, dan 20 jiwa meninggal dunia.
Baca: Dua Pasien PDP Positif Covid-19, Pemprov Kalteng Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat
Sedangkan secara nasional ada 369 kasus terkonfirmasi COVID-19.
Sebanyak 320 orang dirawat, 17 sembuh, dan 32 orang meninggal dunia.
"Hari ini situasi yangg dihadapi sangat berbeda dengan dua atau satu pekan lalu. Jumlah yang disampaikan cukup banyak. Jumlah kasus juga angka tinggi," ungkap Anies.