Virus Corona
Cerita Calon Pengantin Ubah Rencana Pernikahan Karena Corona: Geser Waktu Akad Hingga Tunda Resepsi
Sejumlah pasangan calon pengantin mengubah rencana pernikahan untuk menghindari kumpulan massa ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19)
"Kebetulan penghulu kami langsung Kepala KUA Kecamatan Pakuhaji, beliau hanya mengapresiasi pernikahan kami karena risiko penularan kecil karena hanya dihadiri keluarga dan yang terpenting pernikahan itu kanijab qabulnya," ungkap Amar melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/3/2020).
Sementara untuk acara resepsi yang recananya akan digelar 22 Maret 2020 dan ngunduh mantu pada 5 April 2020 ditunda sampai tanggal yang belum ditentukan.
Baca: Di Tengah Pandemi Corona, DAmbrosio Pilih Kumpul Keluarga hingga Singgung Perhatian Antonio Conte
"Pokonya kita batalkan sementara sampai tenggat waktu aman dari pemerintahan. Kami kan juga memilih menunda karena kondisi akibat COVID-19 di Indonesia, terlebih di tangerang yang berada di Prosinsi Banten dalam status KLB," kata Amar.
Amar dan istri juga telah mengikhlaskan nominal uang yang sudah dipakai untuk membayar gedung, weding organizer, cathering dan perintilan untuk pernikahan lainnya.
Dibandingkan uang menurut Amar yang paling besar adalah kerugian waktu karena mereka telah menyiapkan sejak Juli 2019 dan juga melibatkan teman-teman untuk membantu pernikahan mereka.
Selain itu yang membuat kepikiran adalah 1.000 undangan yang telah disebar untuk acara resepsi.
"Akhirnya mereka juga nggak bisa apa-apa setelah kita berdua ambil keputusan membatalkan. Intinya kita cuma mau jadi warga negara yang baik, himbauan pemerintah harus kita ikutin," kata Amar.
Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 untuk wilayah DKI.
Status ini berjalan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang mengacu pada kondisi penularan virus corona di ibu kota.
"Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Penetapan status tanggap bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.
Baca: Cerita Johan Budi Kunjungi Dapil Disaat Reses DPR: Tak Ada Kepanikan di Daerah Soal Corona
Sebab, jumlah kasus yang disampaikan hingga Jumat (20/3/2020) berada pada angka yang tinggi.
Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 18.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif.
Dengan rincian 125 dirawat, 66 melakukan isolasi mandiri, 13 orang sembuh, dan 20 jiwa meninggal dunia.
Baca: Dua Pasien PDP Positif Covid-19, Pemprov Kalteng Tingkatkan Status Jadi Tanggap Darurat