Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Cerita Calon Pengantin Ubah Rencana Pernikahan Karena Corona: Geser Waktu Akad Hingga Tunda Resepsi

Sejumlah pasangan calon pengantin mengubah rencana pernikahan untuk menghindari kumpulan massa ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19)

Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Kantor Urusan Agama (KUA) Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020). 

Sedangkan secara nasional ada 369 kasus terkonfirmasi COVID-19. 
Sebanyak 320 orang dirawat, 17 sembuh, dan 32 orang meninggal dunia.

"Hari ini situasi yangg dihadapi sangat berbeda dengan dua atau satu pekan lalu. Jumlah yang disampaikan cukup banyak. Jumlah kasus juga angka tinggi," ungkap Anies.

Anies Baswedan Keluarkan Seruan Setop Kegiatan Perkantoran Selama 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.

Anies Baswedan juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.

Baca: 45 Anggota DPRD Madiun Diisolasi Diri Setelah Kunker ke Jawa Barat

Hal tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 atau selama 14 hari.

"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Ini statusnya seruan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.

Baca: Cegah Corona, Kosgoro 1957 Bagikan Ribuan Masker di Bundaran HI

Lewat seruan tersebut, Anies Baswedan meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.

Anies Baswedan juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

"Kita berharap ini semua ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Selama 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 untuk wilayah DKI.

Status ini berjalan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang mengacu pada kondisi penularan virus corona di ibu kota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved