Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.

Kolase Tribunnews.com (Dokumentasi Polda Metro Jaya, Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim dan channel YouTube tvOneNews)
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan. 

Menyimpan binatang langka yang diawetkan

hewan langka yang diawetkan milik tersangka AM
Hewan langka yang diawetkan milik tersangka AM (Tangkap layar channel YouTube tvOneNews)

Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman AM menemukan sejumlah hewan-hewan langka yang diawetkan.

Jenis awetan yang disita adalah seekor harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, dan burung Cendrawasih.

Selain itu, tersangka AM juga menyimpan awetan hewan buaya muara diduga dari perairan benua Amerika.

Atas temuan tersebut, tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan atas temuan baru ini AM bisa diancam dengan pidana lain.

"Bisa terkena pidana baru," ungkap Andi dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (27/12/2019).

Kini barang bukti hewan-hewan langka yang dilindungi, disimpan di Polres Metro Jakarta Selatan dan terus dilakukan pengembangan.

"Kita selidiki dari mana asal usul barang ini," tandas Andi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"

Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2).

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved