Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.

Kolase Tribunnews.com (Dokumentasi Polda Metro Jaya, Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim dan channel YouTube tvOneNews)
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan. 

Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan pendalam terhadap kasus yang membelit AM.

Kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka AM di kawasan Pejaten Barat, Kamis (26/12/2019).

Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.

Selengkapnya berikut penemuan-penemuan baru yang didapatkan dari hasil penyelidikan:

Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood

Mengonsumsi ganja

Abdul Malik (berjaket hitam), pengemudi Lamborghini Gallardo ditetapkan sebagai tersangka penodongan dan penembakan pistol di Kemang
Abdul Malik (berjaket hitam), pengemudi Lamborghini Gallardo ditetapkan sebagai tersangka penodongan dan penembakan pistol di Kemang (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dikutip dari TribunJakarta, dari hasil pemeriksaan urine AM  menunjukkan positif penggunaan ganja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AM juga mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi narkoba jenis ganja. 

"(AM) ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Yusri.

Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti ganja di dalam mobil Lamborghini milik AM.

"Kami sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja). Tapi nanti kami coba kembangkan lagi," ungkap Yusri.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan masuk dalam narkotika golongan I.

Bagi yang terbukti mengonsumsi ganja melanggar hukum, bisa diancam hukuman penjara dan pidana denda.

Untuk hukuman penjara diatur dalam Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Baca: Kalapas Sukamiskin Sebut Hokas Kabar Setnov Kabur, Begini Kondisi Terbaru Mantan Ketua DPR Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved