Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan AM berbuntut panjang.
Diketahui AM merupakan pengusaha properti di Jakarta Selatan yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).
AM bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara.
Dirinya mengaku merasa kesal saat kedua pelajar tersebut mengeluarkan kata sindiran perihal mobil Lamborghini miliknya.
Tiga hari kemudian, Selasa (24/12/2019), AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikutip dari Kompas.com.
Baca: Foto-foto Gerhana Matahari Cincin 2019 di Berbagai Belahan Dunia, dari Indonesia hingga India

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 335 dan 336 KUHP.
Kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan.
Pasal 335 yang berbunyi:
(1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut diancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Sedangkan pasal 336 yang berbunyi:
(1) Barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan pendalam terhadap kasus yang membelit AM.
Kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka AM di kawasan Pejaten Barat, Kamis (26/12/2019).
Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.
Selengkapnya berikut penemuan-penemuan baru yang didapatkan dari hasil penyelidikan:
Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood
Mengonsumsi ganja

Dikutip dari TribunJakarta, dari hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AM juga mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"(AM) ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Yusri.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti ganja di dalam mobil Lamborghini milik AM.
"Kami sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja). Tapi nanti kami coba kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan masuk dalam narkotika golongan I.
Bagi yang terbukti mengonsumsi ganja melanggar hukum, bisa diancam hukuman penjara dan pidana denda.
Untuk hukuman penjara diatur dalam Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Baca: Kalapas Sukamiskin Sebut Hokas Kabar Setnov Kabur, Begini Kondisi Terbaru Mantan Ketua DPR Ini
Menyimpan binatang langka yang diawetkan

Penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman AM menemukan sejumlah hewan-hewan langka yang diawetkan.
Jenis awetan yang disita adalah seekor harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, dan burung Cendrawasih.
Selain itu, tersangka AM juga menyimpan awetan hewan buaya muara diduga dari perairan benua Amerika.
Atas temuan tersebut, tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan atas temuan baru ini AM bisa diancam dengan pidana lain.
"Bisa terkena pidana baru," ungkap Andi dikutip dari YouTube tvOneNews, Jumat (27/12/2019).
Kini barang bukti hewan-hewan langka yang dilindungi, disimpan di Polres Metro Jakarta Selatan dan terus dilakukan pengembangan.
"Kita selidiki dari mana asal usul barang ini," tandas Andi.
Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"
Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2).
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)