Jumat, 3 Oktober 2025

Masih Buron, Dua Eksekutor Upaya Pembunuhan Berencana di Kelapa Gading Sulit Dilacak

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy mengaku belum ada perkembangan signifikan terkait perburuan dua buraonan tersebut

Luthfi Khairul Fikri/Warta Kota
BHS dan YL diringkus aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT. 

Penyebabnya, YL yang ditugaskan memberi racun itu malah tidak berani mengeksekusinya.

 DPR 2014-2019 Cuma Sahkan 91 Undang-undang, Fahri Hamzah Bilang Pemerintah Sering Jadi Masalah

Sebulan setelahnya, pada Juli lalu, rencana kedua mereka buat.

Kali ini, mereka menyewa pembunuh bayaran agar tak dicurigai oleh aparat kepolisian.

“YL memberikan uang Rp 300 juta kepada BHS untuk menyewa dua orang berinisial HER dan BK sebagai pembunuh bayaran,” papar Budhi.

 DAFTAR Lengkap 575 Anggota DPR Periode 2019-2024

Sesuai rencana, eksekusi terhadap VT dilakukan pada 13 September 2019 lalu.

Kala itu, BHS yang berada satu mobil dengan korban, tengah berkendara di sekitar Kelapa Gading.

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

 Yasonna Laoly Kembali ke DPR, ‎Tjahjo Kumolo Rangkap Jabatan Jadi Plt Menkumham

Saat itulah eksekusi dilakukan.

Salah satu pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di mobil dengan kaca terbuka, lalu menghunuskan pisaunya ke leher korban.

Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.

 Meski Jadi Anggota DPR, Ahmad Syaikhu Siap Mundur Jika Diminta Jabat Wakil Gubernur DKI

Tetapi aksinya gagal dilakukan oleh pembunuh bayaran itu, sebab VT berhasil melarikan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.

"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas."

"Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," papar Budhi.

 209 Perusuh dan 41 Polisi Terluka, Polri: Masyarakat Jakarta Sudah Jenuh dengan Kerusuhan Ini

Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak.

Akhirnya, pada 16 September, BHS berhasil diringkus di Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.

 SAYEMBARA Desain Ibu Kota Baru Dimulai Besok, Transportasi Pribadi Harus Prioritas Paling Bawah

Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana.

Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

Penulis: Luthfi Khairul Fikri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dua Eksekutor Upaya Pembunuhan Berencana Sulit Dilacak, Polisi Sebut Pelaku Sangat Profesional

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved