Pemasok 9000 Pil Diamond MXE Diburu Sampai ke Malaysia
Terungkapnya jaringan ini setelah polisi membekuk pengedar narkoba bagian sindikat ini yakni SS dan ST di lobi RS Husada, Jakarta, awal Februari 2019.
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar ekspos pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu di Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2/2019).
"Meski uang selalu ditransfer ke rekening bank di Malaysia atas nama N, kami belum bisa memastikan apakah tersangka N ini warga negara Malaysia atau WNI,” kata Calvin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Calvin, kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.