Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA

Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.

Istimewa
Beredar undangan dari KPU untuk DPR dengan agenda membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dalam satu agenda yang tertulis dalam undangan tersebut, kedau lembaga negara itu bakal membahas putusan MA. Padahal, sebelumnya, dua lembaga itu mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU. 

"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan