Pilkada Serentak 2024
Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA
Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.