Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI, Puadi.

“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Ia juga meminta agar putusan MK terkait tata cara dan prosedur pencalonan Pilkada diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” tambahnya.

Putusan nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

Adapun putusan nomor 70 mengatur tentang batas usia calon kepala daerah.

Puadi menjelaskan, Bawaslu akan turut melakukan pengawasan dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU di DPR.

“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Menurutnya, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklajutinya.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak harus mematuhinya.

“Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tegasnya.

Baca juga: Istana Tegaskan Pemerintah Ikuti Keputusan MK terkait Pilkada 2024, KPU Sejalan

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait ambang batas (threshold) partai politik dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan Pasal 41 Undang-Undang Pilkada.

MK juga menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved