Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Beredar Undangan Rapat KPU-DPR soal Revisi PKPU untuk Pilkada, Tertulis Bahas Putusan MA

Beredar undangan rapat dari KPU untuk DPR terkait pembahasan revisi PKPU Pilkada. Namun, pada satu agenda, tertulis adanya pembahasan putusan MA.

Istimewa
Beredar undangan dari KPU untuk DPR dengan agenda membahas revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, dalam satu agenda yang tertulis dalam undangan tersebut, kedau lembaga negara itu bakal membahas putusan MA. Padahal, sebelumnya, dua lembaga itu mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR untuk membahas revisi PKPU Pilkada.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, tertera bahwa rapat akan digelar pada Sabtu sampai Senin (24-26/8/2024) dan dimulai pukul 19.00 WIB.

Adapun rapat itu akan digelar di Hotel Ayana Midplaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara, berdasarkan undangan tersebut, ada lima agenda rapat yang akan dilakukan.

Namun, pada salah satu agenda yang akan dibahas, tertulis adanya pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang sempat diketok pada 29 Mei 2024 lalu.

"Acara, konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," demikain tertulis dalam undangan yang beredar itu.

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa Kawal UU Pilkada di DPR, Mahasiswa: Sebelum Ada PKPU Semua Kemungkinan Bisa Terjadi

Sedangkan, empat agenda lainnya yang akan dibahas yaitu:

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.

- Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun undangan yang beredar itu juga sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin tertanggal 22 Agustus 2024.

Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dan Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus untuk mengonfirmasi kebenaran undangan tersebut.

Selain itu, pihak dari KPU yaitu Komisioner KPU, Idham Holik juga telah dihubungi Tribunnews.com.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.

Putusan MA Sempat Dipilih Baleg untuk Revisi UU Pilkada, Berakhir Dibatalkan

Massa dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Negara menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada tersebut berujung ricuh setelah pagar DPRD berhasil dijebol massa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Gugat Negara menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa dalam rangka menolak revisi Undang-Undang Pilkada tersebut berujung ricuh setelah pagar DPRD berhasil dijebol massa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Seperti diketahui, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sempat dipilih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR saat rapat revisi UU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Sehingga, saat itu, Baleg memutuskan bahwa batas minimal pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK yang mengatur bahwa batas calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung saat ditetapkan sebagai kandidat pasangan di Pilkada.

Pada saat itu, mayoritas fraksi di DPR, selain PDIP, menyetujui aturan batas usia calon di Pilkada berdasarkan putusan MA.

"Setuju ya merujuk ke MA?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.

Bunyi catatan rapat:

"Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih"

Buntut dari putusan tersebut, gelombang protes pun muncul di masyarakat di hampir seluruh wilayah pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Akhirnya, karena adanya demonstrasi tersebut, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan memakai putusan MK.

Baca juga: Lepas Jas, Ketua Baleg Hingga Pimpinan Komisi III Temui Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Di sisi lain, sebelumnya, putusan Baleg tersebut rencananya akan disahkan pada sidang paripurna yang digelar pada Kamis pagi.

Namun, akibat tidak terpenuhinya kuorum, maka sidang paripurna dibatalkan.

Adapun keputusan resmi DPR untuk batal merevisi UU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah). Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).

Saat disinggung soal kemungkinan DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis malam kemarin atau tidak, Dasco membantahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.

"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti KPU, Minta Patuhi dan Laksanakan Putusan MK tentang Pilkada

Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," tandas dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan