Kamis, 2 Oktober 2025

Kuasa Hukum Gibran Akan Pelajari Proposal Perdamaian yang Diajukan Kubu Almas

Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat. 

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

Sidang mediasi kedua ini berjalan kurang lebih 30 menit, dimulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Almas Tsaqibbirru sebagai penggugat mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mediasi kedua ini.

"Iya, persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja sih," kata Almas, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, Almas bercerita gugatan yang diberikan Gibran Rakabuming Raka itu merupakan tindak lanjut dari ucapannya pada sidang Ariyono Lestari.

"Pada sidang Ariyono Lestasri, saya bilang tidak ada ucapan terimakasih, itu saja sih," paparnya.

Disinggung mengenai perjanjiannya dengan Gibran, Almas mengaku tidak ada perjanjian dengan putra sulung Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi

"Tidak ada janjian, lebih ke melakukan apa yang saya ucapkan. Tidak ada ucapan terimakasih, terus ini saya mengajukan gugatan karena tindak lanjut dari ucapan tersebut aja," terangnya.

Menurutnya ucapan terimakasih dari Gibran tidaklah penting bagi Almas.

Namun, Almas mengaku Gibran Rakabuming Raka tidak menghargai dirinya.

"Sebenernya kalau dibilang urgen ya tidak juga, mungkin lebih ke menghargai ya sebatas itu saja sih" tandasnya. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved