Tangani Perkara Big Fish, Jampidsus Kejaksaan Agung Keluhkan Anggaran Kecil dan SDM Terbatas
Kejaksaan Agung mengeluhkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan jatah anggaran yang diperoleh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengeluhkan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dan jatah anggaran yang diperoleh.
Sebabnya, jajaran Pidsus Kejaksaan Agung menangani banyak perkara, bahkan beberapa di antaranya merupakan "Big Fish."
Karena anggaran kecil dan sedikitnya SDM, maka perkara-perkara yang ditangani Kejaksaan mesti tepat sasaran.
"Kejaksaan harus tepat kasusnya yang ditangani karena kita SDM-nya sedikit, anggarannya kecil. Maka ketika dia bergerak, harus tepat kasusnya," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam Konferensi Hukum Nasional oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/2023).
Ketepatan itu dicontohkannya dengan perkara korupsi crude palm oil (CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng.
Kasus itu disebut Febrie menjadi salah satu yang diproritaskan, sebab telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun.
Katanya, saat itu hanya 5 juta liter CPO yang tersedia di dalam negeri. Padahal kebutuhan nasional mencapai 50 juta liter.
"Jaksa harus mampu memilih kasus apa yang pertama ditangani. Tentunya yang menyangkut kehidupan rakyat kecil. Tepat momennya. Minyak goreng. Bayangkan, pada saat itu jaksa cek, 50 juta koma sekian liter produksi CPO kebutuhan dalam negeri, hanya 5 juta," katanya.
Selain itu dia juga mencontohkan kasus penyerobotan lahan perkebunan sawit oleh Surya Darmadi yang merugikan negara hingga Rp 2,2 triliun.
Menurutnya, prioritas dicurahkan pada perkara itu lantaran menargetkan pengembalian kerugian negara yang fantastis.
"Di perkara sawit Surya Darmadi. Itu kita hitung sampai sekian triliun. Kita sita satu kebunnya yang dari 2018 buron, berpikir juga akhirnya dia kembali. Karena yang kita pegang asetnya," katanya.
Febrie menyampaikan bahwa ketepatan terus menjadi acuan dalam penanganan perkara-perkara. Sekali lagi, hal itu karena terbatasnya sumber daya manusia dan anggaran.
Adapun terkait anggaran, sebelumnya Wakil Jaksa Agung sempat membeberkan bahwa Kejaksaan Agung membutuhkan Rp 17,4 triliun lebih.
"Pada pokoknya mengajukan penambahan pagu indikatif Kejaksaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 17.407.179.171.000 atau naik sebesar Rp 7.405.000.000.000,” kata Wakil Jaksa Agung, Sunarta dalam Raker bersama Komisi III DPR, Kamis (31/8/2023).
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Jusuf Hamka Klarifikasi Pemanggilan Fitria Hamka oleh Kejagung Terkait Konsesi Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.