Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima

Terkait hal ini, Partai Prima sebelumnya telah meminta kepada Bawaslu untuk langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus (kiri) bersama Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi saat memberikan keterangan pers usai sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). 

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved