Pemilu 2024
Sekjen: Putusan Bawaslu Pulihkan Hak Politik Partai Prima
Terkait hal ini, Partai Prima sebelumnya telah meminta kepada Bawaslu untuk langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur (DPP Prima) merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan putusan tersebut bukti benar KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partainya.
Yang mana, lanjut dia, pelanggaran tersebut berakibat pada terganggunya hak politik serta hak konstitusional Partai Prima.
“Dengan putusan ini membuka peluang untuk membuka pemulihan kembali hak politik Prima,” kata Dominggus Oktavianus saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Terkait hal ini, Partai Prima sebelumnya telah meminta kepada Bawaslu untuk langsung diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun nyatanya, lanjut Dominggus, yang dikabulkan Bawaslu ialah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
Baca juga: Diberi Kesempatan Verifikasi Administrasi Ulang, Partai Prima Optimis Lolos
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tara cara administrasi Partai Prima dengan memberi kesempatan 10x24 jam atau sepuluh hari untuk menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di 2 provinsi dan 8 kabupaten/kota, masing-masing sebanyak 6 di Papua dan 2 di Riau.
“Yang kami hitung kami hanya membutuhkan 5 kabupaten lagi di Papua, Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai Undang-Undang Pemilu,” ucapnya.
“Dan total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau 6 untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi,” imbuh Dominggus.
Terkait hal itu, Partai Prima optimis atas putusan Bawaslu. Ia menambahkan bahwa kesempatan yang diberikan ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Kami Sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual. Yang berarti kita Akan kembali berhubungan dengan KPU,” tuturnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.